Begini Cara Roger Meracik Hingga Menyuntikan Putaw ke Lengannya Sendiri

Jakarta - Rabu (7/5) Roger Danuarta menjalani sidang perdana karena kasus narkotika. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum, membacakan dakwaan untuk kasus Roger.

Jaksa Penuntut Umun, Asep Sontani, dan Clara Hutabarat, membacakan hasil dakwaan dalam kasus Roger Danuarta. Dalam dakwaan juga dijelaskan bagaimana Roger sampai tak sadarkan diri.


Dalam dakwaan tersebut, dibacakan kalau bintang sinetron 'Pereman Kampus' tersebut membeli dua jenis narkotika dari seorang bernama Ugeng yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.


Dua jenis narkotika tersebut yakni satu bungkus yang diduga ganja yang tersimpan di dalam plastik putih bertuliskan Good Sh*t dengan harga Rp 400 ribu dan satu paket putaw yang tersimpan dalam plastik klip dengan harga Rp 1,4 juta.


"Setelah itu terdakwa berniat pergi ke rumah teman terdakwa yang terletak di daerah Kayu Putih. Namun setelah di daerah Kayu Putih Pulogadung, Jakarta Timur terdakwa berubah pikiran untuk tidak jadi pergi ke rumah teman terdakwa," ucap Asep membacakan dakwaan dalam persidangan.


Setelah dibacakan Asep tepat di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur, Roger secara tiba-tiba mempunyai niat yang sangat kuat untuk menggunakan narkotika jenis putau. Ia berpikir situasi jalan sepi dan mendukung membuat Roger langsung menghentikan mobil Mercedes Benz yang dikendarainya.


"Saat itu terdakwa mengeluarkan narkotika jenis putaw dari tas warna coklat berikut denegan Insulin (suntikan) yang sudah terdakwa siapkan dari rumah. Kemudian terdakwa mengambil plastik klip kosong dan menyiapkan air mineral. Setelah semua perangkat alat untuk memakai putaw siap, lalu terdakwa mulai meracik putaw tersebut," lanjut Asep melanjutkan pembacaan dakwaan.


Sempat beberapa menit menikmati sensasi putaw dan jarum suntik masih menancap dalam keadaan setengah sadar Roger menjalankan mobilnya. Namun, tak lama kemudian mobil kembali dihentikan karena dirinya sudah tidak sadar dan berada di bawah pengaruh putaw.


Hingga akhirnya, Roger ditemukan oleh saksi yang sedang bertugas sebagai anggota Babinkantibmas, dalam keadaan tidak sadarkan diri. Atas dasar itu Roger digelandang ke Polsek Pulogadung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.


(pus/wes)