Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Jupe, Malik Bawazir saat dihubungi, Rabu (5/2/2014). Malik juga mengaku baru mendengar kabar soal putusan hukum bagi Dewi Persik.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan oleh MA ini sudah cukup tepat. Kali ini, disampaikan Malik, penegak hukum sudah bersikap adil.
"Akhirnya Jupe mendapat kesetaraan dalam peradilan," ucapnya.
Selain menyambut baik, pihak Jupe juga berharap Depe mau menerima putusan MA itu secara taat.
"Putusan kasasi itu bersifat inkracht secara hukum wajib demi hukum untuk dilaksanakan," tandasnya.
Sebelumnya, Depe divonis 3 bulan penjara oleh MA terkait perseteruannya dengan Jupe saat syuting film 'Arwah Goyang Karawang'. Putusan hukum bagi Depe keluar dengan nomor 758 K/PID/2013. Jupe sudah lebih dulu mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(dar/ich)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!