Raffi Diberi Penangguhan Penahanan karena Tulang Punggung Keluarga

Jakarta - Raffi Ahmad diberikan penangguhan penahanan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) mulai Sabtu (27/4/2013). Menurut ibunda Raffi, Amy Qarnita, salah satu alasan Raffi diperbolehkan pulang karena ia tulang punggung keluarga.

"Sekitar tiga minggu lalu saya kirim surat, Raffi tulang punggung keluarga. Selama ini, tiga bulan ini otomatis masalah finansial terhambat. Jadi saya kirim surat kepada kepala BNN untuk sampai akhirnya seperti ini (ditangguhkan penahanan)," ucap Amy saat ditemui usai menjemput Raffi di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.


Amy bersyukur anak sulungnya sudah bisa diperbolehkan pulang. Namun Raffi ingin istirahat dahulu dari aktivitas di dunia hiburan.


"Tenangkan diri dulu," tambahnya.


Raffi dikenakan wajib lapor sekaligus konsultasi dua kali dalam seminggu. Meskipun sudah diperbolehkan pulang, proses hukum Raffi juga masih berjalan.


BNN masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas Raffi sebelum kembali menyerahkannya ke kejaksaan. Saat ini kasus Raffi belum p 21 karena pihak kejaksaan menilai berkas Raffi belum lengkap.


(ich/ich)