Namun menurut pihak BNN, langkah kuasa hukum Raffi dinilai tak tepat. Pihak BNN pun menilai tim pengcara berlebihan dengan membawa kasus tersebut ke Komnas HAM.
"Mengenai laporan ke Komnas HAM, kami nilai ini berlebihan. Definisi pelanggaran HAM ini luas. Seberapa jauh merugikan sih. BNN udah standar SOP penyidikan. Kalau dibilang diskrimatif? Apa itu menyangkut pelanggaran HAM?," kritik tim pengacara BNN, Partahi Sihombing ditemui di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013).
Pengacara Raffi sebelumnya menyebut rehabilitasi hanya merugikan kliennya. Pengacara Raffi memang selalu mengeluh Raffi tidak semestinya direhab karena bukan pecandu.
Namun hal itu ditanggapi dingin oleh tim pengacara BNN. "Itu bagian risiko kalau Raffi nggak nyaman. Tidak ada itu pelanggaran HAM," tambah tim pengacara BNN lainnya, Dwi Heri Sulistiawan.
Partahi pun menyarankan agar Raffi tetap menjalani proses hukum yang ada. "Raffi ikutilah tatanan rehab dengan baik. Kita nggak merugikan atau mencelakakan Raffi," kata Partahi.
(kmb/mmu)