MUI: Pengetahuan Agama Subur Dangkal Sekali

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjatuhkan fatwa bahwa Eyang Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat Islam. Pihaknya pun berharap Subur bisa cepat bertobat.

"Pak Subur secara sungguh-sunguh ingin melakukan upaya (pertobatan) untuk bersedia dibimbing pemahaman keagamannya karena pengetahuan agamanya dangkal sekali," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal MUI DR H Amirsyah Tambunan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).


MUI menilai Subur telah terbukti menyalahi aturan agama. Selain praktik perdukunan, salah satunya karena Subur beristri lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.


"Ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh saudara Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan," tutur Ketua MUI KH DR Ma'ruf Amin.


Meski begitu, tampaknya Subur tak akan mendapat sanksi. Pihaknya pun berharap masyarakat bisa ikut memantau apa yang dilakukan Subur.


"Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, anarkisme, radikalisme. Jika kembali Pak Subur melakukan perdukunan, laporkan saja kembali ke MUI," tuturnya.


(nu2/mmu)