"Penyidik BNN terhitung sore hari kita tangguhkan penahanan terhadap Raffi," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto saat jumpa pers di Gedung BNN, Sabtu (27/4/2013) malam.
Keputusan tersebut diambil setelah Raffi sempat dititipkan di Pusat Rahabilitasi Lido, Jawa Barat. Atas rekomendasi dokter, Raffi diperbolehkan pulang, namun tetap dalam pengawasan.
"Jalani rehab sambil jalan sampai nanti tetap konsultasi, dan dibawah pengawasan tim dokter BNN," utambahnya.
Benny kemudian menegaskan bahwa meskipun sudah diperbolehkan pulang, proses hukum terhadap Raffi tetap berjalan. Selama ini penyidik BNN sudah mengirim berkas ke Kejaksaan, tapi dirasa belum lengkap.
"Kami ingin ada kesamaan persepsi dengan kejaksaan. Kalau berbicara masalah zat baru metilon, kami dasari dengan keterangan para ahli maupun farmakolog. Jadi sekali lagi kami perlu waktu, dan proses hukum tetap berjalan," lanjutnya.
(ich/ich)