Sebut Subur Dukun, MUI Dinilai Tergesa-gesa

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjatuhkan fatwa bahwa Eyang Subur melakukan tindakan yang menyimpang dari agama Islam dengan membuka praktik perdukunan. Apa jawaban pihak Subur atas fatwa tersebut?

"Hasil investigasi MUI itu terlalu tergesa-gesa. Itu tidak netral," ungkap kuasa hukum Subur, Ramdan Alamsyah saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/4/2013).


MUI memang membentuk tim investigasi guna mendalami laporan dari Adi Bing Slamet yang menyebutkan bahwa Subur mengajarkan kesesatan. Seakan tak terima dengan fatwa tersebut, Ramdan pun meminta MUI menunjukkan bukti-bukti.


"Kalau Eyang Subur dianggap melakukan praktik perdukunan, praktiknya kapan? Di mana? Buktinya apa? Itu harus jelas dong. Eyang Subur sudah disumpah kalau ia bukan dukun dan paranormal, kok bisa dibilang dukun?" sesalnya.


MUI juga menegaskan, Subur menyimpang dari syariat karena memiliki istri delapan. Terkait hal itu, Ramdan bisa menerimanya.


"Kalau soal istri lebih dari empat, Eyang Subur kan sudah bilang akan diceraikan kalau itu dianggap salah," ujarnya.


(nu2/mmu)