Eyang Subur Diminta Bertobat dengan Ceraikan 4 Istri

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa selama ini Eyang Subur dianggap menyimpang dari akidah dan syariat Islam. Salah satu penyimpangan yang dinilai MUI cukup fatal yakni menikahi lebih dari 4 perempuan dalam waktu yang bersamaan.

Untuk itu, MUI pun meminta pria asal Jombang yang beristri 8 itu untuk segera menceraikan 4 orang istrinya.


"Atas dasar itu, MUI meminta Subur untuk melepaskan istri kelima dan seterusnya," ujar Ketua MUI KH DR Ma'ruf Amin dalam jumpar pers di kantornya Jalan Proklamasi, Jakarta Timur, Senin (22/4/2013).


Menceraikan keempat istrinya dinilai MUI menjadi salah satu cara agar Subur bisa segera bertobat. Menurutnya, memiliki istri lebih dari empat menyalahi fatwa MUI tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan.


"Praktik keagamaan oleh saudara Subur bertentangan dengan menikahi wanita lebih dari 4 orang dalam waktu bersamaan," tukas Ma'ruf.


(doc/mmu)