Menanggapi hal tersebut, Komnas HAM pun angkat bicara. Menurut Otto Nur Abdullah selaku Komisioner Pemantauan Komnas HAM, selama ini ia beserta timnya masih menindaklanjuti pengaduan pihak Raffi.
"Ada atau tidak (adanya pelanggaran HAM) aja belum tahu pasti. (Kami) baru dapat keterangan dari pihak pengadu," ujar Otto Nur Abdullah saat ditemui di kantornya di Jalan Latuharihary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).
Komnas HAM juga berusaha mencermati benturan yang terjadi antara dua pihak, yakni Raffi Ahmad dan BNN. Mereka mengungkapkan telah membuat kesepakatan formal dengan Kapolri agar kasus ini tak tampak berat sebelah.
"Kita ada MoU dengan Kapolri, dengan Mabes Polri untuk masalah kerjasama untuk 4 kewenangan. Dalam hal pendidikan, mediasi, kajian, dan penyelidikan. Kita coba pakai MoU itu apakah bisa kerjasama dengan baik," papar Otto.
(doc/mmu)