Pengacara Subur: MUI Tak Berwenang Vonis Keyakinan Warga Negara

Jakarta - Tim pengacara Eyang Subur terus memprotes fatwa MUI atas kliennya. Setelah Ramdan Alamsyah angkat bicara, kini giliran anggota tim lainnya, Abu Bakar. Apa komentarnya kali ini?

"MUI bukan lembaga negara berdasarkan hukum/UU yang berwenang memvonis keyakinan seorang warga negara. Hal itu nyata sebagai pelanggaran hak asasi manusia," protes Abu Bakar saat dihubungi detikHOT, Senin (22/4/2013).


MUI menjatuhkan fatwa bahwa Subur menyimpang dari syariat Islam. Hal itu dinilai Abu sebagai vonis yang tidak adil. Abu menuding, investigasi yang dilakukan MUI terhadap kliennya itu hanya melibatkan satu golongan saja.


"Proses untuk mencapai keputusan demikian dilakukan dengan cara-cara yang tidak adil serta tidak fair karena tim yang ditunjuk untuk itu semuanya dari MUI dan sudah kadung fobia," ujar Abu Bakar


Pernyataan MUI yang mengatakan Subur telah menjalani praktik perdukunan pun dinilai Abu Bakar berlebihan. Menurutnya, MUI seharusnya bisa sejalan dengan aturan negara yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan bagi setiap warganya untuk berkeyakinan.


Ia menambahkan, fatwa itu tentunya menyudutkan posisi Subur. Abu Bakar merasa kliennya itu telah dilanggar haknya dalam menganut suatu keyakinan.


(doc/mmu)