Jakarta - Ludwig Franz Willibald mengguggat Dinas Dukcapil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penerbitan akta nikah dengan Jessica Iskandar. Pihaknya juga menyesali pihak catatan sipil itu tidak aktif setelah banyak bukti yang terungkap di persidangan.
"Itu hak dari catatan sipil. Seharusnya waktu Gereja bilang tak ada pemberkatan, kan mereka bergerak. Mereka harusnya aktif, paling nggak tanyakan dong," kata pengacara Ludwig, Harvardy M Iqbal, Rabu (1/4/2015).
Mobil Terbang dan Adegan Menegangkan Lainnya di 'Furious 7'
Ia juga telah memberikan kesimpulan pada sidang sebelumnya. Dalam kesimpulan itu pihaknya menuturkan banyak kejanggalan dalam pernikahan Ludwig dengan Jessica.
Majelis hakim belum memberikan vonis atas gugatan tersebut. Meski begitu, ia yakin ada fakta dalam persidangan yang dijadikan pertimbangan.
"Kalau sudah begitu, perkaranya jadi sangat sederhana. Kita sih yakin, kita berpendapat kutipan perkawinan itu memang tidak sah," tegasnya.
(nu2/nu2)