Manajer Ladies' Code Dituntut 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Kecelakaan Maut

Jakarta - Kabar terbaru datang dari insiden kecelakaan maut Ladies' Code. Manajer yang mengemudikan van Ladies' Code dituntut 2,5 tahun penjara, sebagai satu-satunya tersangka penyebab kecelakaan yang menewaskan EunB dan RiSe.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Park (27) mengendarai mobil di luar batas kecepatan normal kala hujan. Ia mengendarai van tersebut dalam kecepatan 135,7 kilometer per jam, sementara batas kecepatan normal di jalan tol adalah 100 km per jam (dan 80 kilometer per jam ketika hujan).


Dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun, Park menjelaskan alasan dirinya mengebut sebelum kecelakaan terjadi. "Aku ingin mereka sampai di asrama secepat mungkin karena mereka terlihat lelah," kata sang manajer.

Ia juga mengutarakan bahwa dirinya tidak terbiasa mengendarai mobil tersebut. Memang, van yang digunakan Ladies' Code dalam perjalanan ke Seoul di hari naas itu bukanlah mobil yang biasanya mereka gunakan sehari-hari.


"Aku tidak terbiasa mengemudikan mobil itu karena baru mendapatkannya satu hari sebelum kecelakaan," tambah Park.


Sang manajer tidak membantah bahwa tindakan mengebut yang dilakukannya menyebabkan EunB dan RiSe tewas. "Tolong berikan aku kesempatan untuk hidup dan bekerja lebih keras untuk hidupku. Aku minta maaf kepada semuanya," katanya lagi.


Ladies' Code mengalami kecelakaan maut di jalan tol pada 3 September silam. Dua personel grup pelantun 'Pretty Pretty' itu tewas, sementara tiga lainnya mengalami cedera kala itu. Kini kondisi Ashley, Zuny dan SoJung sudah membaik dan kembali ke asrama.


(ron/mmu)