Jakarta - Ustad Guntur Bumi ditahan di Polda Metro Jaya atas tudingan penipuan. UGB pun terancam dipenjara minimal 5 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (7/5/2014). Menurutnya saat ini, UGB dijerat dengan pasal 378.
"Terancam pasal 378 untuk 5 tahun ke atas," ungkapnya.
Ada belasan laporan lain yang dialamatkan kepada UGB. Salah satunya mengenai pelecehan seksual. Namun menurut Rikwanto, pelaporan itu masih dalam penyidikan, terkait hal itu juga tak menutup kemungkinan UGB bakal menjadi tersangka.
"Masih kita dalami kasus pelecehan, kalau sudah cukup bukti, kita naikan (status GB), tapi saat ini belum. Kita masih mengumpulkan bukti yang ada untuk jerat pasal pelecehan itu," katanya.
(nu2/nu2)