Jakarta - Ustad Guntur Bumi ditahan atas dugaan tindak penipuan di Polda Metro Jaya. Ada yang janggal dalam perkara itu, UGB pun diyakini bakal bebas.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacaranya, Ramdan Alamsyah saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2014). Menurutnya, UGB sudah ada niat baik untuk menyelesaikan masalahnya.
"Ada sesuatu yang janggal dari laporan eks pasien. Masalahnya pengen UGB masuk penjara. Padahal udah ada niat baik, udah ada yang diselesaikan, udah dibuktikan," ungkapnya.
"Kami yakin UGB akan bebas," tegas Ramdan.
Sebaliknya, pihaknya juga meminta dua pelapor yang diduga memeras UGB ditahan. Dua orang itu adalah Hans dan Budi. Menurutnya, mereka harus ditingkatkan status hukumnya.
"Klien kami berikan fakta supaya laporan eks pasien transparan," tuturnya.
(nu2/fk)