Dul Boleh Diperlakukan Khusus, Tapi Proses Hukum Harus Berjalan

Jakarta - Setelah kecelakaan yang menimpa Dul di Tol Jagorawi sebulan yang lalu, kepolisian belum melakukan pemeriksaan karena kondisi putra Ahmad Dhani itu masih sakit. Melihat hal tersebut, beberapa pihak menanggapi wajar, tapi proses hukum diharapkan terus berjalan.

Seperti yang diungkapkan Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala. Menurutnya, Dul boleh mendapat perlakuan khusus tapi kepolisian harus segera bertindak.


"Dalam perlakuan khusus itu wajar polisi juga tak boleh kaku, tetapi tidak boleh kelamaan dan tidak ada perlakuan istimewa," katanya.


Adrianus menuturkan, seharusnya polisi bisa mendatangi Dul di kediamannya agar pemberkasan tetap berjalan. Ia juga merasa khawatir ketika pada akhirnya tak ada yang dihukum atas peristiwa yang mengakibatkan 7 orang meninggal dunia tersebut.


"Saya khawatir nanti tak ada yang dihukum dari kasus ini. Bisa saling memaafkan, ada rasa nggak enak dan ujung-ujungnya nggak ada yang dihukum," ujarnya.


Sebelumnya Kadib Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengungkapkan pihaknya kini masih menunggu hasil pemeriksaan dokter terhadap Dul. Rikwanto juga mengatakan, ayah Dul, Dhani telah meminta izin agar pemeriksaan ditunda karena Dul harus menjalani check up.


(mah/nu2)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!