"Sebagaimana yang pernah saya sampaikan, semua pihak yang mengetahui sebelum kecelakaan akan kita lakukan pemeriksaan," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo di kantornya, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013).
Foto: Maia Estianty Diperiksa Polisi
Sementara untuk saat ini polisi menilai pemeriksaan terhadap kedua orangtua Dul sudah cukup. "Masalah kelalaian atau tidak, kita fokus kelalaian tersangka, bukan orangtua," tambahnya.
Polisi menetapkan Dul sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan 7 orang itu. Menurut AKBP Sambodo, Dul dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Untuk tersangka tetap dikenakan Pasal 310. Untuk sore hari ini pemeriksaan kita rasa cukup," tandasnya.
(nu2/bar)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!