Makam Uje kini terlihat begitu mewah jika dibandingkan dengan makam lainnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Tengsin, Benhil, Jakarta Pusat. Makam tersebut berlapis marmer hitam dan setinggi pinggang orang dewasa.
Foto: Makam Uje Setelah Direnovasi
Namun, makam tersebut ternyata bertentangan dengan Perda No. 3 Tahun 2007 tentang pemakaman umum. Hal tersebut juga diakui oleh Sekretaris Kasudin Pemakaman Umum Jakarta Pusat, Lastri saat dihubungi, Kamis (26/9/2013).
"Iya, memang tidak boleh. Itu ada Perdanya. Maksimal tinggi itu 10 cm. Harusnya hanya rumput ya karena untuk penghijauan," ujar Lastri.
Akan tetapi, saat ditanya tentang isu pembongkaran makam yang santer terdengar, Lastri mengaku belum mengetahuinya.
"Saya tidak tahu kalau soal itu. Sepertinya sih belum ya, masih menunggu keluarga," tuturnya.
Pantauan detikHOT, makam Uje masih ramai didatangi para peziarah. Sejak pagi, ratusan orang terlihat berdoa secara bergantian di sekitar makam yang dipayungi oleh tenda putih tersebut.
(dar/hkm)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!