Tabrak Pemotor, Richard Kevin Jadi Tersangka

Jakarta - Setelah sempat diamankan dan diperiksa terkait penabrakan yang dilakukannya pada Rabu malam lalu lalu di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, aktor Richard Kevin kini ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya dianggap lalai saat mengendarai mobil.

"Kevin tersangka, dikenakan pasal 310 ayat 2, karena kelalaian mengendarai kendaraan dan mengakibatkan orang luka dan kerugian secara material", ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, AKBP Hindarsono saat ditemui Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2013).


Mengendarai mobil Mercedes Bens E250 bernomor polisi B 918 RK, bintang film 'Get Married' itu menabrak seorang pekerja galian dan pengendara motor. Tak ada korban jiwa, namun kecelakaan itu membuat dua orang tersebut luka.


Menurut Hindarsono, korban yang ditabraknya pun akan dimintai keterangan atas peristiwa kecelakaan tersebut. "Kita panggil hari ini atau besok, tergantung saksi," imbuhnya.


Kepolisian sendiri telah menyiapkan beberapa saksi untuk menyelidiki peristiwa kecelakaan itu. Mereka akan menjalani pemeriksaan menyeluruh hari ini.


"Saksi ada 3, saksi korban ada 2. Tiga orang akan kami periksa secara maraton," papar Hindarsono.


(doc/mmu)