Tanggapan MUI Soal Kabar Eyang Subur Punya Istri Lebih dari Empat

Jakarta - Eyang Subur diminta untuk datang ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuktikan dirinya tidak menganut aliran sesat seperti yang dituduhkan Adi Bing Slamet dan beberapa mantan pengikutnya. Namun, Subur mengkir dari panggilan MUI.

Tak hanya kabar penganut aliran sesat, Subur juga dituding menyalahi aturan agama dengan mempunyai istri lebih dari lima. Meski tak mau menunjuk Eyang Subur, MUI menilai punya istri lebih dari empat statusnya ilegal.


"Kita sedang tidak menunjuk orang, kasus ini kan dalam proses pengkajian. Normatifnya siapapun dia, bahkan mengaku ustads sekalipun, kalau menikah lebih dari empat di waktu bersamaan itu tak diperkenankan. Itu hukumnya haram," ungkap Sekertaris Komisi Fatwa MUI, HM Asrorun Ni'am Sholeh, MA di kantornya, Sabtu (13/4/2013).


"Jadi yang kelima dan seterusnya tidak dianggap istri. Iya zina. Tidak dianggap istri. Itu sama saja hidup satu rumah tapi tidak menikah. Itu statusnya ilegal," tegasnya.


Ia pun menuturkan istri kelima dan seterusnya tak bisa juga dicerai. Sebab pernikahan mereka pun dinilainya ilegal.


"Iya, jadi memang tidak dicerai, karena mereka bukan termasuk suami istri. Patut dipertanyakan itu siapa yang menikahkan, kok bisa. Jadi bukan dicerai, tapi berpisah," tuturnya.


Sebelumnya, Eyang Subur dituding mempunyai sembilan istri. Front Pembela Islam (FPI) juga menegaskan, Subur telah melanggar syariat Islam dan undang-undang pernikahan dengan memiliki istri lebih dari empat.


(nu2/nu2)