Pihak Raffi melaporkan dokter BNN kepada Komisi Kode Etik Kedokteran (KKEK). Mereka punya dua alasan untuk mengadukan dokter tersebut.
"Raffi diperiksa tanpa persetujuan dari Raffi sebagai pasien. Padahal undang-undang mengatakan bahwa pemeriksaan pasien harus berdasarkan permintaan pasien yang bersangkutan," ungkap kuasa hukum Raffi, Dion Y Pongkor di Gedung Konsil Kedokteran Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).
"Pokok aduan kedua juga tentang dokter yang umumkan ke publik mengenai fakta yang menurut dia Raffi adalah penderita riwayat gangguan mental dan pecandu," lanjutnya.
Dion juga menilai dari hasil Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Raffi tidak terbukti ada gangguan mental. Namun dari semua alasan pelaporan itu, ada satu agenda yang sangat diinginkan pihak kuasa hukum, yaitu mengeluarkan Raffi dari panti rehabilitasinya.
"Seharusnya BNN menghadirkan Raffi, kami kembali imbau BNN, mari cari kebenaran, hormati lembaga ini. Karena Raffi sudah dipanggil secara resmi dan surat panggilan sudah diterima Raffi. Dan itu tak menghalangi tindak pidana dari kelalaian yang dilakukan dokter. Kami akan kaji apakah lapor secara pidana atau tidak," tegasnya.
Sementara, hal tersebut dinilai pihak BNN sebagai langkah yang salah. Menurut kuasa hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan, pihak KKEK tak punya wewenang untuk memanggil Raffi.
"Kalau mau manggil Raffi itu nggak mungkin karena tadi yang periksa itu tak punya wewenang untuk memanggil Raffi. Dia bukan pihak dalam proses hukum ini," ungkap Dwi.
(nu2/mmu)