Dewa 19 Dihukum Ganti Rugi Aquarius US$ 200 Ribu dan Denda US$ 20 per Hari

Jakarta - Lama tak terdengar, perseteruan Dewa 19 vs Aquarius kembali mencuat. Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini melansir putusan kasasi gugatan tersebut.

Dalam vonis tersebut, Ahmad Dhani cs dihukum ganti rugi Rp 200 juta, US$ 200 ribu dan denda US$20 per hari. Dalam berkas kasasi yang didapat detikcom, Rabu (11/4/2013), kasus tersebut bermula saat kontrak pada 12 Juli 2004 antara Aquarius dengan Ahmad Dhani.


Dalam perjanjian itu disepakati Ahmad Dhani terikat untuk menjual master rekaman 'Laskar Cinta' ditambah 4 lagu baru dalam album 'The Best Of'. Penyerahan empat lagi baru itu maksimal 12 bulan setelah album 'Laskar Cinta' diedarkan.


Setelah itu, Aquarius mentransfer uang Rp 200 juta guna pembuatan empat lagu baru itu. Kontrak ini bersifat ekslusif. Namun dalam perjalanannya, empat lagu baru yang dijanjikan tidak kunjung diterima Aquarius.


Bahkan Album ke-8 yaitu 'Republik Cinta' yang diproduksi pada Desember 2001 diedarkan oleh PT EMI Indonesia, bukan dengan Aquarius. Atas hal itu, maka Aquarius pun menggugat Ahmad Dani, Andra Junaidi dan Muhammad Yuke Sampurna.


Pada 12 Desember 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Ahmad Dhani cs untuk mengembalikan uang Rp 200 juta milik Aquarius.


Nah, atas putusan itu, kedua belah pihak lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di tingkat banding itu, majelis hakim tinggi memperberat hukuman atas Ahmad Dhani cs.


PT Jakarta menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi dan menghukum secara tanggung renteng untuk mengembalikan biaya produksi Rp 200 juta.


"Membayar ganti rugi kepada Penggugat US$ 200 ribu sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap ditambah denda keterlambatan per hari US$ 20," putus PT Jakarta yang diketok pada 28 September 2008.


Atas vonis ini, Ahmad Dhani pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Ma). Apa hasilnya?


"Menolak permohonan kasasi Ahmad Dani, Andra Junaidi dan Muhammad Yuke Sampurna," putus majelis kasasi pada 9 Juni 2010 yang diadili oleh hakim agung Harifin Tumpa, I Made Tara dan Muchsin.


(asp/mmu)