Jadi Tersangka, Richard Kevin Tak Harus Ditahan

Jakarta - Akibat menabrak seorang pekerja galian dan pengendara motor, Rabu lalu, Richard Kevin kini berstatus tersangka. Namun menurut Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, AKBP Hindarsono, bintang sinetron tersebut tak harus menjalani penahanan.

Menurutnya selama pemeriksaan Kevin cukup kooperatif dan tak melarikan diri saat kecelakaan itu terjadi.


"Kalau kasus ringan kita nggak melakukan penahanan. Kecuali dia melakukan lagi, lalu melarikan diri itu baru hukuman di atas 5 tahun," ujar Hindarsono, Jumat (12/4/2013).


Aktor 31 tahun itu pun dijerat dengan pasal 310 ayat 2, karena kelalaian mengendarai kendaraan dan mengakibatkan orang lain luka dan mengalami kerugian secara material.


Kini Kevin sendiri masih menjalani perawatan di rumah sakit. Kepolisian sendiri akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pria 31 tahun ini usai kondisinya lebih baik.


" Saudara Kevin hari ini masih dirawat di RS. Yang bersangkutan datang kalau sehat. Nanti kita pastikan apakah Kevin datang ke sini atau petugas yg ke sana," papar Hindarsono.


(doc/mmu)