"Sidang hanya dokter Kusman. Pihak BNN dengan majelis kehormatan bahwa ranah beda antara kami dengan mereka. Mereka menghargai apa yang dilakukan BNN. Tak saling mengintervensi," ungkap kuasa hukum BNN, Dwi Heri Sulistiawan saat ditemui di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) di Gedung Konsil Kedokteran Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2013).
"Majelis disiplin hanya periksa dokter-dokter yang berkaitan antara hubungan dokter dengan pasien. Mereka tak mencampuri itu soal pokok perkara yang dijalankan BNN," tegasnya.
Permintaan pengacara Raffi untuk menghadirkan kliennya ke persidangan di KKEK pun dinilainya berlebihan. BNN mengaku keberatan dengan permintaan itu.
"Pada intinya kami keberatan menghadirkan pihak bersangkutan. Dia (Raffi) masih mengikuti proses rehab dan proses hukum," tuturnya.
Tak hanya itu, Dwi juga mengungkapkan, dr Kusman selama ini tak pernah membocorkan rahasia pasien.
"Nggak ada yang membocorkan. Itu kan dibacakan saat mendampingi humasnya. Bukan dokter Kusman yang sampaikan itu, Kusman menjawab pertanyaan rekan-rekan bukan membocorkan rahasia pasien," ujarnya.
(nu2/nu2)