Hal itu diungkapkan Sunan Kalijaga saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014). Menurutnya, uang sejumlah Rp 150 juta beserta 3 Kg emas itu diberikan UGB kepada Budi Yusuf dimaksudkan untuk mengganti seluruh kerugian mantan pasien UGB.
"Kami menyayangkan karena harusnya pemeriksaan hari ini tidak ada jika saat 10 Maret tim kuasa hukum dari eks pasien membagikan uang Rp 150 juta dan emas 3 Kg keseluruh pasien," ungkapnya.
Karena tidak dibagikan, menurutnya mantan pasien berinisial A dan I membuat laporan di Polda Metro Jaya. Gara-gara hal itu juga UGB ditahan.
"Sehingga UGB menjalani penahanan, harusnya peristiwa ini tak perlu terjadi," katanya.
Hudi yang juga pengacara Hans, mantan pasien UGB kini menjadi tersangka atas laporan balik yang dilakukan UGB. Soal status tersangka yang juga dialaminya, Hudi menegaskan bahwa tuduhan pemerasan itu adalah fitnah. Menurutnya, selama ini yang berinisiatif untuk berdamai datang dari pihak UGB.
"Selama ini yang berinisiatif untuk melakukan perdamaian dan menawarkan pemberian kompensasi itu datang dari pihak GB, bukan dari saya," tegas Hudi.
(nu2/nu2)