Lagi pula, menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ari Jiwantara saat ditemui di kantornya, Selasa (22/4/2014), pihaknya memang belum menerima salinan putusan dari MA. Hal tersebut yang menyebabkan Nikita belum bisa dieksekusi dalam waktu dekat.
"Karena baru kemarin, mungkin belum sampai ya. Jadi pelaksanaan eksekusinya belum bisa dilaksanakan karena belum ada surat dari Mahkamah Agung," kata Ari.
Ari menambahkan, jika salinan putusan sudah diterima, PN Jaksel akan segera mengirimkannya ke Kejari Jaksel agar bintang film 'Comic 8' tersebut bisa segera dieksekusi. Lalu bagaimana dengan keberadaan Nikita yang kini tengah pergi umroh?
"Pelaksanaannya nunggu sampai dia pulang. Jadi nggak tentu dan langsung dieksekusi, kan nunggu dia pulang ya. Kan ada pemanggilan dulu untuk pemberitahuan," jelas Ari.
(dar/nu2)