Status Hukum Ustad Guntur Bumi Segera Ditentukan Polisi

Jakarta - Ustad Guntur Bumi (UGB) dilaporkan oleh 14 orang mantan pasiennya yang mengaku tertipu. Polda Metro Jaya pun akan segera menentukan status hukum UGB dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di ruangannya di Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014). Menurutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan hal tersebut.


"Dalam beberapa hari ke depan akan dipanggil sebagai saksi terlapor. Hasilnya apakah ditingkatkan jadi tersangka atau saksi pelapor, itu masih dilanjutkan," ungkapnya.


Dalam perkembangannya, UGB juga melaporkan balik pengacara mantan pasiennya atas tuduhan pemerasan. Untuk kasus ini, polisi sudah bergerak lebih cepat. Pengacara berinisial HY itu telah ditetapkan menjadi tersangka.


"Untuk beberapa kasus yang lengkap lebih dulu, itu akan selesai lebih cepat. UGB melaporkan saudara HY dan jadi tersangka karena penyidikan selesai dan saksi cukup," kata Rikwanto.


(nu2/mmu)