Secara mengejutkan, ia telah mengajukan gugatan cerainya. Gugatan yang dilayangkan kedua kalinya itu diajukan oleh kuasa hukum Nikita satu minggu lalu.
"Kalau untuk daftarnya baru dalam minggu kemarin," ucap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ida Noor kepada detikHOT, Minggu (20/4/2014).
Sementara perkara hukumnya, atas dugaan penganiayaan terhadap Olivia dan Mai Shandy di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, juga kembali bergulir. Mahkamah Agung (MA), menolak kasasi dengan amar putusan bernomor 24 K/PID/2014 itu.
Nikita juga sempat mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya selama 57 hari hingga ditangguhkan penahanannya. Setelah menjalani sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Selanjutnya, pihak Nikita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun hukumannya malah ditambah menjadi 5 bulan penjara. Masih belum puas, tim kuasa hukum Nikita pun mengajukan kasasi ke MA. Tapi, kasasi tersebut ditolak dan Nikita kembali terancam dipenjara.
Tapi sampai saat ini, pihak Nikita melalui pengacaranya, Fachmi Bahmid mengaku belum menerima informasi atau salinan putusan tersebut secara resmi. Pihaknya pun belum mau menanggapi putusan MA tersebut.
"Selama belum ada hitam di atas putih, ya kami belum akan bersikap," katanya.
(nu2/utw)