Siap Ajukan PK, Nikita Mirzani Bakal Tetap Dieksekusi

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi aktris seksi Nikita Mirzani. Ia harus kembali masuk penjara atas kasus penganiayaan terhadap Olivia akhir 2012 lalu.

Hari ini berembus kabar bahwa Nikita akan dijemput pihak Kejaksaan untuk dibawa ke penjara. Namun hal tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum ibu satu anak itu, Fahmi Bachdim.


"Siapa yang bilang (Nikita) sudah dijemput paksa? Salinan putusannya saja belum di tangan," tegas Fahmi.


"Itu kan (kasasi ditolak) baru diputus tanggal 16 April lalu, belum sampai ke saya. Tanya ke pengadilan saja, putusannya sudah sampai belum?" sambungnya retoris.


Kata Fahmi, jika putusan sudah sampai ke tangannya, dia akan melakukan melakukan upaya hukum untuk kliennya itu. Salah satunya adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.


"Kalau putusan sudah di tangan saya, baru tanya lagi. Kan belum terjadi. Upaya hukum kan ada 2, upaya hukum biasa dan luar biasa kayak Peninjauan Kembali. Nanti kita lihat. Belum ada rencana, ini kan kita lihat dulu putusannya seperti apa," papar Fahmi.


MA sendiri mengatakan, putusan akan dikirim ke Nikita dan pihak terkait dalam minggu ini. Namun yang pasti, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, menegaskan, PK tidak akan menunda eksekusi.


"PK tidak menunda eksekusi. Putusan pengadilan itu final di kasasi dan berkekuatan hukum tetap. Prinsipnya itu," tegasnya.


(bar/kmb)