Jadi Korban Penggelapan Mobil, Ardina Rasti Lapor Polisi

Jakarta - Ardina Rasti melaporkan pria berinisial HP ke Polres Jakarta Selatan pada 17 Agustus lalu. Ia mengaku telah menjadi korban penggelapan.

Menurut Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin, pihaknya menerima laporan dugaan penggelapan mobil Honda Jazz dari Rasti. Awalnya Rasti berniat untuk memperpanjang surat-surat kendaraannya itu melalui jasa HP. Namun, apa yang terjadi?


"Ternyata bukan diperpanjang, malah digadaikan," ujar Aswin.


Rasti sudah beberapa kali menjalani penyidikan. Selain beberapa bukti, saksi-saksi juga telah diperiksa.


"Masih dalam penyelidikan. Kamis masih terus kembangkan bukti yang ada," tuturnya.


Atas dugaan penggelapan itu HP terancam hukuman 4 tahun. "Pasal penggelapan 372 ancaman hukumannya 4 tahun," ujar Aswin.


(nu2/mmu)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!