Menurut Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Aswin, pihaknya menerima laporan dugaan penggelapan mobil Honda Jazz dari Rasti. Awalnya Rasti berniat untuk memperpanjang surat-surat kendaraannya itu melalui jasa HP. Namun, apa yang terjadi?
"Ternyata bukan diperpanjang, malah digadaikan," ujar Aswin.
Rasti sudah beberapa kali menjalani penyidikan. Selain beberapa bukti, saksi-saksi juga telah diperiksa.
"Masih dalam penyelidikan. Kamis masih terus kembangkan bukti yang ada," tuturnya.
Atas dugaan penggelapan itu HP terancam hukuman 4 tahun. "Pasal penggelapan 372 ancaman hukumannya 4 tahun," ujar Aswin.
(nu2/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!