Minggu, 10/03/2013 14:08 WIB
Setelah divonis selama tiga bulan penjara karena kasus pemalsuan paspor, Cynthiara Alona akhirnya dapat menghirup udara bebas. Alona tampak terharu menyambut kebebasannya. �
Alona dengan sumringah memperlihatkan surat kebebasannya.