"Karena negara nggak boleh kalah sama narkoba. Ini kami apresiasi, narkoba harus diberantas. Negara nggak boleh kalah sama narkoba," ungkap pengacara BNN, Partahi Sihombing usai sidang, Kamis (14/3/2013).
Dalam permohonannya, Raffi mengajukan tiga gugatan antara lain masalah penangkapan, penahanan dan rehabilitasi. Namun, pengadilan hanya menerima permohonan mengenai penangkapan dan penahanan saja.
"Hakim mengatakan gugatan praperadilan itu hanya menyangkut dua, penangkapan dan penahanan. Makanya untuk rehabilitasi itu tidak ada kaitannya. Barang bukti juga di luar dari kewenangan hakim praperadilan," tegasnya.
Keputusan hakim pun dinilainya sangat tepat. Meski begitu, pihaknya enggan menganggap vonis tersebut sebagai kemenangan.
"Kalau sekarang praperadilan diajukan pemohon dan ditolak pengadilan atau hakim, berarti yang menang adalah kebenaran. Kami tidak menang, hukum itu sendiri kebenaran yang memang," tuturnya.
Sementara pihak Raffi melalui keluarganya mengaku sedih atas keputusan itu. Mereka berharap Raffi tak putus asa meski kini harus menetap di panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
"Sekarang kita sedih tak bisa bicara apa-apa, minta doanya saja. Raffi harus tetap semangat," ungkap saudara Raffi, Mudy Pagau.
(nu2/ast)