Akankah Harapan Raffi Ahmad untuk Bebas Terwujud Hari Ini?

Jakarta - Hari ini, Kamis (14/3/2013), sidang gugatan praperadilan Raffi Ahmad akan segera diputuskan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Nasib Raffi pun akan ditentukan hari ini.

Akankah hakim membebaskan Raffi sebagai pihak pemohon? Atau pengadilan tetap memberikan kepercayaan terhadap Badan Narktoika Nasional (BNN) untuk menangani Raffi?


Jawaban pertanyaan itu tentu saja sudah ditunggu-tunggu oleh keluarga dan pengacara Raffi yang memang menempuh sidang gugatan praperadilan agar Raffi segera bebas. Segala dalil-dalil pihak Raffi pun sudah dikeluarkan untuk 'menyerang' BNN. Dari mulai mengkritisi mekanisme penangkapan hingga keputusan rehablitasi yang begitu ditentang pihak Raffi.


Namun BNN juga tak gentar. BNN yakin sudah sesuai prosedur penangkapan dengan benar. Soal rehabilitasi, BNN juga sudah membuktikan keluarga Raffi juga sudah menyetujui langkah rehab tersebut.


"Saya yakin menang (di sidang praperadilan). Kalau hakim memenangkan mereka (pemohon) mau jadi apa negara ini. Nanti sindikat metilon dari berbagai negara akan beredar di negara kita," nilai pengacara BNN, Supardi saat ditemui detikHOT.


Namun harapan terlanjur besar bergelayut di keluarga Raffi. Sang ibunda, Amy Qanita mengungkapkan, dirinya berharap sang putra segera bebas dari panti rehab Lido, Sukabumi, Jawa Barat.


Amy berkeyakinan, sang putra tak pantas direhab. Ia menganggap Raffi bukanlah seorang pecandu yang harus menjalani proses rehabilitasi.


"Saya berdoa kepada Allah. Saya ingin praperadilan ini Raffi bisa bebas. Pokoknya saya percaya anak saya tidak bersalah," kata Amy saat ditemui di sidang Raffi beberapa waktu lalu.


Sidang kali ini memang mengagendakan putusan dari ketua majelis hakim. Lantas apakah harapan Raffi bisa benar-benar terwujud?


(kmb/fk)