Praperadilan Ditolak, Raffi Ahmad Diminta Keluarga Tetap Semangat

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak gugatan praperadilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN). Meski sedih, keluarga minta Raffi tetap semangat.

"Sekarang kita sedih tak bisa bicara apa-apa, minta doanya saja. Raffi harus tetap semangat," ungkap saudaranya, Mudy Pagau usai sidang vonis, Kamis (14/3/2013).


Mudy berharap Raffi tak putus asa meski kini harus menetap di panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Menurutnya, pihak keluarga juga tak akan berhenti memperjuangkan keadilan untuk pria kelahiran 17 Februari 1987 itu.


"Di sini kita sebagai keluarga tetap berjuang untuk Raffi, untuk berusaha menegakkan keadilan untuk Raffi," tuturnya.


Atas penolakan praperadilan tersebut, bagaimana tanggapan BNN sebagai termohon dalam gugatan itu?


"Penangkapan dan penahanan adalah sah. Rehabilitasi bukan ranah praperadilan. Peradilan ini jujur dengan hati nurani. BNN bertugas dengan profesional," tutur tim kuasa hukum BNN, Supardi.


(nu2/ast)