Pengacara Bantah Raffi Ahmad Pernah Nangis-nangis di Tahanan

Jakarta - Menurut pengacara Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing, Raffi Ahmad pernah menangis saat ditempatkan ditahanan BNN karena menolak rehabilitasi. Namun tim pengacara Raffi, Gloria Tamba membantah hal tersebut.

Menurut Gloria, Raffi tidak pernah ditempatkan di penjara BNN. Kata Gloria, Raffi ditempatkan di poliklinik yang berdekatan dengan penjara. Hal itu menurut Gloria membuat mental kliennya tertekan.


"Raffi nggak pernah ditempatkan di tahanan, tapi dia dibawa ke poliklinik yang tempatnya di dekat tahanan. Di sana Raffi didiamkan hanya disuruh tidur-tiduran di kursi. Menurut gue itu bentuk tekanan mental. Nggak lama setelah itu, Raffi dibawa ke rehab," kata Gloria kepada detikHOT, Jumat (15/3/2013).


"Yang di lantai bawah BNN dekat tahanan itu kan ada poliklinik. Raffi dibawa ke situ sebelum dipindah ke rehab," tambahnya menjelaskan.


Hingga kini keputusan rehabilitasi memang masih menjadi perdebatan pihak Raffi Ahmad. Keluarga dan pengacara Raffi menganggap keputusan rehabilitasi tak tepat karena menurut mereka Raffi memang bukanlah seorang pecandu.


Sementara Gloria juga pernah menyebutkan Raffi memang lebih memilih penjara dibanding rehabilitasi. "Raffi memang pernah dikasih pilihan rehab atau ditahan di penjara yang ancaman hukumannya 14 tahun itu. Waktu itu, Raffi bilang siap menghadapi sel sekalipun karena memang dia nggak salah," kata Gloria baru-baru ini.


(kmb/ich)