Jakarta - Raffi Ahmad hingga saat ini memang tidak menerima keputusan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirimnya ke panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Melalui tim pengacaranya, ia pun mengungkapkan lebih baik masuk penjara ketimbang rehabilitasi.
Hal tersebut diungkapkan Gloria Tamba kepada detikHOT, Kamis (14/3/2013). Menurutnya, beberapa waktu lalu BNN juga pernah memberikan dua pilihan itu kepada Raffi.
"Raffi memang pernah dikasih pilihan rehab atau ditahan di penjara yang ancaman hukumannya 14 tahun itu," ungkapnya.
"Waktu itu, Raffi bilang siap menghadapi sel sekalipun karena memang dia nggak salah," kisahnya.
Ketidakpuasan Raffi pun ditempuh melalui jalur hukum dengan mempraperadilankan BNN. Sidang gugatan praperadilan itu dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (14/3/2013). Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kali ini adalah vonis.
(nu2/nu2)