Kalah di Sidang Praperadilan, Ini Komentar Pihak Raffi Ahmad

Jakarta - Gugatan praperadilan Raffi Ahmad terhadap Badan Narkotika Nasional akhirnya ditolak. Meski begitu, pengacara Raffi, Hotma Sitompoel tidak kecewa.

"Kita nggak kecewa karena masyarakat mendukung kita dan masyarakat tahu bahwa Raffi dizalimi," ujar Hotma usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).


Hotma tetap menilai penangkapan Raffi yang dilakukan BNN penuh rekayasa. Ia pun tetap mempertanyakan kenapa Raffi harus menjalani rehabilitasi padahal mantan kekasih Yuni Shara tidak terbukti memakai narkoba.


"Yang penting buat kita banyak rekayasa. Kenapa hanya mendapat dua linting ganja? Tanyakan sama BNN, kenapa yang positif (pemakai) dibebaskan, sementara Raffi yang negatif direhab," tuturnya.


Setelah beberapa kali sidang, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan Raffi terhadap BNN. "Penangkapan dan penahanan adalah sah. Rehabilitasi bukan ranah praperadilan. Peradilan ini jujur dengan hati nurani, BNN bertugas dengan profesional," ujar Ketua Hakim Sigit Sutriono dalam persidangan.


(hkm/hkm)