Beli Rumah, Yenny 3 Macan Berurusan dengan Hukum

Jakarta - Personel 3 Macan, Yenny Anggrainy harus berhadapan dengan hukum. Hal itu dikarenakan dirinya yang membeli rumah sebuha rumah dari Balai Lelang Negara. Rumah yang sebelumnya milik Kamyus dan Sumiyati tersebut ternyata masih berpenghuni.

"Itu ceritanya kami beli tanah seluas 578 m2. Di atasnya ada bangunan rumah atas nama Kamyus dan Sumiyati, terletak di desa Tawangsari RT 13 RW 03 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Tanah dan rumah itu dijaminkan ke Bank Mega karena gak bisa bayar. Terus proses dengan berbagai ketentuan sampai akhirnya disita pihak bank. Oleh bank diajukan lelang/dijual di Balai Lelang Negara," ungkap Yenny saat dihubungi wartawan, Senin (4/3/2013).


Punggawa 3 Macan tersebut mengatakan, rumah itu dari iklan yang terdapat di media cetak. Dirinya pun meminta kepada keluarganya yang di daerah untuk ikut lelang.


"Ternyata kami menang dengan harga tertinggi. Setelah bayar dengan lunas maka mendapat risalah lelang, kwitansi dan surat lainnya yang bersangkutan dengan tanah seperti sertifikat hak milik dan lainnya. Intinya semua surat-surat resmi ada, tanpa terkecuali," ucapnya.


Terpaksa Yenny melaporkan hal tersebut kepada pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi. Bahkan, sebelumnya telah terjadi keributan dan pelaporan pihak pemilik rumah sebelumnya kepada polisi.


"Sebelumnya udah ngasih tahu baik-baik. Karena masih ada yang menempati. Namun mereka bersikeras tak mau pindah. Sempat ada ketegangan. Mereka lapor ke polisi, tapi ternyata kami memiliki bukti yang sangat kuat dan legal. Saya merasa dirugikan dan saya minta pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk melaksanakan tugasnya," imbuh Yenny.


(wes/nu2)