Diawali oleh Ibra Azhari. Mantan aktor panas era 90-an itu ditangkap pertama kali pada 2003. Tak main-main, pada Oktober di tahun yang sama Ibra dihukum berat.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ibra divonis 15 tahun penjara. Sebab, ia terbukti tak cuma mengkonsumsi barang terlarang tersebut, tapi juga menjadi pengedar. Di depan Pengadilan Negeri Jaksel barang bukti Ibra antara lain berupa 0,5 gram kokain, 230 butir pil ekstasi, dan 16,7 gram sabu-sabu.
Barang-barang bukti itu ditemukan di apartemennya yang mewah di Wisma Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan.
Setelah bebas pada 2009 Ibra kembali ditangkap di Bali pada 25 Agustus 2010. Kali ini ia tertangkap karena kepergok memesan sabu seberat 5 gram.
Lalu, ada aktor '30 Hari Mencari Cinta', Revaldo yang tertangkap dalam perkara yang sama bersama temannya pada 10 April 2006. Pada 30 Agustus 2006 majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun berikut denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti secara tanpa hak memiliki psikotropika jenis sabu-sabu.
Tak cuma sekali, vonis paling berat Revaldo justru datang setelah kejadian kedua kalinya. Pada 21 Juli 2010, ia kembali ditangkap saat berada di mobil Suzuki Grand Vitara bersama rekannya.
Sabu seberat 62 gram dan satu paket ganja jadi barang bukti. Tak heran aktor pemeran Rangga di serial TV 'AADC?' itu divonis hukuman berat yakni tujuh tahun penjara oleh PN Jakarta Barat.
Ini 5 Fakta Seputar Kasus Narkoba Fariz RM Jilid 2