Namun, tak hanya kelima tempat karaoke itu yang akan dilaporkan. Rupanya, Radja juga masih punya rencana lain untuk mengungkapkan persoalan hak cipta miliknya.
"Enggak hanya lima karaoke itu. Nanti kita periksa lagi karaoke lain, jika ketahuan menggunakan lagu Radja tanpa izin kita laporkan lagi," ujar kuasa hukumnya Yanuar Bagus Sasmito saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2013).
Kalau perlu, lanjut Yanuar, karaoke milik presiden pun bakal ia tuntut andai melanggar hak cipta terhadap kepemilikan lagu Radja yang berjudul 'Parah' tersebut.
"Kami tidak peduli, walaupun itu karaoke milik presiden, kita akan tuntut," tegasnya.
Seperti diketahui, karaoke milik Inul, Rossa, dan Charlie 'Setia Band' dilaporkan kepolisian setelah melanggar pasal 72 UU No. 19 th 2002 tentang Hak Cipta. Karaoke-karaoke tersebut dituntut dengan denda lima milyar serta kurungan penjara selama tujuh tahun.
(mau/nu2)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!