Empat tempat karaoke sekaligus dipolisikan oleh Radja. Keempat pihak dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Ian Kasela cs menuding Inul Vista milik Inul, Diva Karaoke milik Rossa, Charly VH Karaoke milik Charly 'Setia Band', dan Happy Puppy telah menggunakan lagu Radja yang berjudul 'Parah' tanpa izin.
Ian dan Moldy nampak keren saat tiba di Mabes Polri, Jakarta sekitar pukul 14.20 WIB, Jumat (3/1/2014). Mereka datang mengendarai mobil sport merk Mercedez Benz dengan nomer polisi B 24 J. Mereka didampingi kuasa hukum Yanuar Bagus Sasmito.
"Kami siap laporin karaoke-karaoke itu," ujar Ian singkat.
Sebelumnya, Radja dikabarkan akan membuat laporan ke Mabes pada Kamis (26/12/2013) lalu. Namun, kala itu mereka membatalkannya.
"Ini menyangkut perusahaan karaoke yang menyebar di seluruh Indonesia. Masalahnya menggunakan lagu kita tanpa izin," jelas kuasa hukum Yanuar beberapa waktu lalu.
(mau/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!