Lewat kuasa hukumnya, Merdiani pun menyangkal dirinya telah menipu Ifan. Pengacara Merdiani, Minola Sebayang mengungkapkan kliennya tak pernah berusaha menghindar dari Ifan selama ini.
Menanggapi bantahan tersebut, kini Ifan pun menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya.
"Perjanjiannya ada kok, malah perjanjiannya di hadapan notaris," ujar kuasa hukum Ifan, Akhmad Fahmi Budiman saat dihubungi via telepon, Senin (23/9/2013).
Ifan menuding menjadi korban penipuan sejak satu tahun yang lalu. Ia mengaku telah rugi hingga Rp 900 juta dari perjanjian yang ia buat bersama Merdiani.
Hingga kini keuntungan yang ia terima, tak sesuai dengan kesepakatan yang tertera pada perjanjian. Akhmad menuturkan hal tersebut dikarenakan perjanjian yang dibuat merugikan kliennya karena tak membubuhkan poin risiko investasi di dalamnya.
"Kan tidak mungkin hal-hal sepenting itu (risiko investasi) tidak dimasukkan ke dalam perjanjian. Perjanjian itu kan yang bisa menguntungkan kedua belah pihak. Tapi kenyataannya tidak ada lah namanya risiko disebutkan dalam perjanjian," papar Akhmad.
(dar/doc)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!