Pengacara Sugondo, Reza Prianda Wicaksono menuturkan, kliennya siap menjalani proses perceraian di pengadilan mana pun.
"Klien kami tidak ada masalah mau di sini (PN Jaksel) atau di utara (PN Jakut), yang penting status hukum bisa diputuskan dengan baik," ujar Reza saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013).
Hal senada juga diungkapkan Nathalie melalui pengacaranya, Aldi Hutabarat. Menurut Aldi, kliennya sudah yakin untuk menyudahi rumah tangganya.
Sebelumnya, Nathalie dan Sugondo juga saling lapor polisi atas tudingan KDRT. Nathalie mengaku dirinya mengalami kekerasan psikis selama menikah.
Sementara itu, selain soal KDRT, sang suami juga menuding Nathalie telah melakukan perzinaan dengan pria lain.
(doc/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!