Dul Resmi Jadi Tersangka, Apa Kata Ahmad Dhani?

Jakarta - Pihak kepolisian telah mendalami kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan putra Ahmad Dhani, Dul, pada Minggu (8/9) dini hari kemarin. Lalu, bagaimana tanggapan Dhani soal penetapan status tersangka pada Dul?

"Proses hukum terus belanjut, kita akan menjalani proses tersebut," jawab Dhani saat ditemui usai menjenguk korban luka-luka di RS Meilia, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (10/9/2013) malam.


Bos Republik Cinta Manajemen itu mengunjungi para korban luka dan keluarga korban yang tewas selama seharian pada Senin (9/9/2013) kemarin. Sementara satu hari setelah kejadian, Dhani fokus memantau perawatan anaknya di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI).


Dhani mengaku akan kooperatif apabila ada panggilan dari polisi untuk meminta keterangannya. "Apapun prosesnya akan saya jalanin. Yang nggak wajib aja saya jalanin (menjawab pertanyaan wartawan) apalagi yang wajib," tambah mantan suami Maia Estianty itu.


Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, penetapan tersangka terhadap Dul, berdasar fakta di lapangan bahwa kendaraan Lancer B 80 SAL hilang kendali sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan menabrak Gran Max. Seperti diketahui mobil Dul itu sempat oleng dan 'terbang' ke arah yang berlawanan.


"Karena pasal tidak mengantongi SIM itu kan bagi orang dewasa yang mengemudikan kendaraan, sementara ini anak di bawah umur, sudah jelas dia tidak boleh mengemudikan kendaraan," terangnya Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (9/9/2013).


Atas kelalaiannya dalam berkendara sehingga mengakibatkan orang lain luka dan meninggal, Dul dijerat dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


(ich/ndr)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!