Hal itu diungkapkan pengacara Krisna, Hendarsam Marantoko seusai pemeriksaan kliennya di Diretorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2013).
"Tim cyber crime sudah klarifikasi, itu akun Twitter dan Path itu adalah milik saudari NM," jelas Hendarsam menyebut inisial nama Nikita Mirzani.
"Itu dulu yang jelas. Jadi sekarang bukan soal bukan gue yang nulis atau apa, itu akun dia. Sudah dibuktikan," tambahnya lagi.
Ke depannya, pihak Krisna akan segera memanggil 2-3 orang saksi dalam waktu seminggu ini. Selain itu juga bukti-bukti yang dianggap perlu akan dihadirkan.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh mantan asistennya yang merasa telah difitnah lewat pernyataan di media sosial. Bintang film 'Pokun Roxy' itu akan dijerat dengan UU ITE Pasal 27 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(hap/mmu)