Joy Tobing Serahkan Bukti KDRT dan Perselingkuhan Suami ke Pengadilan

Jakarta - Selain menanggapi jawaban dari pihak Daniel Sinambela selaku tergugat, kuasa hukum Joy Tobing, Perry Sitohang, hari ini juga membawa beberapa bukti. Bukti tersebut berupa foto bekas penganiayaan dan foto mesra Daniel dengan mantan istrinya.

Ditemui usai menghadiri sidang cerai Joy dengan Daniel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2013), Perry menjabarkan apa saja yang ia jadikan sebagai bukti.


"Istrinya sering publish foto dan status di Twitter. Foto mesra mereka, hari ini kami serahkan semua bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan Daniel. Yang mereka lakukan itu zinah, itu pidana, juga penganiayaan terhadap Ibu Joy mau kita pidanakan juga," ungkapnya.


Perry juga menambahkan, dirinya tidak hanya membawa hasil visum untuk membuktikan kekerasan dalam rumah tangganya. Ada juga foto dan saksi yang mereka siapkan.


"Kalau hanya visum bisa-bisa dianggap sudah mempersiapkan untuk macam-macam. Kita punya foto dan saksi. Faktanya sampai saat ini mereka (Daneil dan Deborah) memang tinggal berdua," jelasnya.


(dar/mmu)