"Target kami adalah NM masuk penjara," ujar pengacara Krisna, Hendarsam ketika ditemui seusai mendampingi kliennya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2013).
Selain itu, Hedarsam juga meyakini ada sesuatu di balik pencemaran nama yang dituduhkan terhadap Nikita. Ia melihat ada sesuatu yang janggal dalam kasus yang ditanganinya kali ini.
"Ada yang janggal, barang hilang sudah 1,5 bulan baru koar-koar. Harusnya dia lapor polisi. Ini kan aneh, ada apa-apanya," ujar Hendarsam.
Pemeriksaan kali ini juga membuahkan hasil klarifikasi atas akun media sosial yang digunakan Nikita. "Minggu ini kita periksa maraton saksi lain, bukti juga dihadirkan. Tapi saat ini bukti yang bisa kami buka adalah print out tulisan-tulisan NM di Twitter dan Path," tegas Hendarsam.
(wes/mmu)