Dwi menjelaskan, Raffi akan tetap menjalani persidangan sebagaimana mestinya. Ia pun menilai alat bukti sejumlah narkoba, percakapan Blackberry serta keterangan saksi cukup membuat Raffi segera disidang.
"Saya tegaskan pertama tidak ada itu istilah persidangan tidak akan berlanjut (SP3). Kalau tidak ada persidangan kenapa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung? Alat bukti permulaan yang cukup di sidang praperadilan yang dilakukan Pengadilan Negeri Jaktim dijelaskan di situ udah cukup bukti," terang Dwi kepada detikHOT, Senin (8/4/2013).
"Bukti permulaan kita ada dua linting ganja, 14 butir metilon, transkrip di BlackBerry, keterangan saksi dan ahli. Hakim praperadilan dari pihak Raffi Ahmad yang permasalahkan untuk bukti permulaan ternyata ada semua oleh BNN. Ada persidangan saya jamin itu. Jangan terlalu berharap sesuatu yang berlebihan," tegasnya lagi.
Dwi menambahkan, berkas Raffi kini masih berada di Kejaksaan Agung. Jika hingga 11 April mendatang berkas itu tak dikembalikan, maka kasus Raffi Ahmad dinyatakan P21 atau siap disidangkan.
"Prediksinya kalau sampai 11 April terakhir dari batas waktu kejaksaan. Jika sampai tanggal tersebut Kejaksaan Agung tidak mengembalikan berkasnya, demi hukum itu dinyatakan lengkap atau P21. Tapi kalau Kejagung menyatakan ada petunjuk lain yang harus dipenuhi maka harus dikembalikan sebelum tanggal 11," papar Dwi.
(kmb/mmu)