Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan untuk menolak gugatan Ludwig atas penerbitan akta nikah oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta. Hal tersebut pun memberikan angin segar untuk Jessica.
Keputusan tersebut kian memantapkan langkah Jessica untuk mendapatkan pengakuan dari Ludwig. Hal tersebut yang sepertinya ditegaskan Jessica lewat pengacaranya, Brian Praneda usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).
"Dengan demikian, dari apa yang sudah disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum dan gugatannya melewati jangka waktu. Gugatan tergugat dinyatakan ditolak," katanya.
Brian sendiri menuturkan, tak banyak yang ingin dituntut oleh Jessica. Selain soal pengakuan pernikahannya, Jessica hanya ingin ada nama belakang Ludwig di nama belakang anaknya.
"Tak ada tuntutan apapun ke Ludwig. Yang penting ada seorang ayah untuk El, itu saja," sambung Brian.
Keputusan PTUN sendiri seperti membuka jalan Jessica untuk mendapatkan pencerahan di balik kisruh pernikahannya dengan Ludwig. Meski belum berujung, tapi setidaknya sedikit demi sedikit kisruh tersebut mulai terselesaikan.
(fk/fk)