Dilansir dari Reuters, Jumat (17/4/2015), Megumi terancam hukuman dua tahun penjara dan denda hingga 2,5 juta yen atau sekitar Rp 269 juta jika terbukti bersalah. Namun, ia tetap membela diri tak bersalah.
Dalam pembelaannya, Megumi membuat instalasi 'alat kelamin wanita' karena Jepang masih mundur tentang ekspresi seksual perempuan. "Seksualitas tidak diakui sama sekali kecuali hanya untuk memuaskan kaum pria," ucapnya.
"Fakta saya ditahan benar-benar aneh. Pemerintah menolak perempuan menggunakan tubuhnya sendiri untuk mengeksplorasi," ungkap Megumi.
Baca Juga: Pentas Bisu 'Kocak-kacik' Arifin C. Noer ala Bengkel Mime Theater
Meski Jepang memiliki industri pornografi tapi tetap tak tersentuh hukum pidana. Pornografi Jepang sering digunakan untuk mengaburkan alat kelamin dalam adegan seks. Sedangkan alat kelamin pria ada yang diagungkan di tempat-tempat suci dan beberapa festival, beda dengan alat kelamin wanita.
Pengacara Megumi Igarashi tetap yakin pihaknya akan menang. "Ekspresinya bukan ingin menghasut tapi ia hanya menggunakan satu bagian dari tubuhnya untuk karya seni," bela Takashi Yamaguchi.
Sebelumnya, Megumi juga pernah ditangkap pada pertengahan Juli 2014 lalu, kemudian dibebaskan karena tekanan dari masyarakat atas kasus tersebut. Sebagian masyarakat Jepang banyak yang menganggap karya Megumi tidak mengandung cabul namun seni instalasi.
(tia/mmu)