Resmi Cerai, Jay Tak Ada Kewajiban Nafkahi Christy Jusung

Jakarta - Christy Jusung sempat menuntut nafkah Rp 60 juta/bulan terhadap Jay Alatas. Kini keduanya telah resmi bercerai, tapi pihak Jay tak akan memberikan tuntutan Christy.

"Beliau selalu bilang tidak akan memberikan uang iddah dan mut'ah, karena sebagai muslim dan beragama, dia tahu kalau wajib memberikan nafkah, tapi ini istri yang nuntut jadi dia tidak memberi, tuntutan Rp 60 juta yang nafkah pun ditolak," jelas pengacara Jay, Dody Haryanto di PA Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).


Dody kemudian menjelaskan mengapa ketua majelis hakim juga tak mengabulkan tuntutan nafkah pihak Christy.


"Kalau uang iddah mutah itu pak Jay sudah tahu, karena penyampaian gugatan sudah ada di lampiran cerai. Yang pertama ingin cerai, yang kedua permintaan uang nafkah Rp 60 juta, uang iddah Rp 300 juta, dan mut'ah Rp 500 juta, itu tidak dipertimbangkan Hakim, karena tidak ada alas hukum," papar Dody.


Dody melanjutkan, Christy yang berinisiatif mengajukan permohonan cerai. Oleh sebab itu, Jay tak berkewajiban untuk menafkahi Christy setelah cerai. Kesepakatan pun juga sebelumnya tak pernah dibuat mengenai nafkah.


"Karena gugatan cerai diajukan Christy, kecuali yang mengajukan itu suami, makanya ada kewajiban. Ini ada di hukum Islam, tapi ini tidak ada kewajiban Pak Jay memberikan uang iddah dan mut'ah, ini sunnah, boleh diberikan boleh tidak," urainya.


(kmb/mmu)